FaktualNews.co

Biar Masuk DPT Tambahan, Warga Lapas Jember Jalani Perekaman E-KTP

Politik     Dibaca : 709 kali Penulis:
Biar Masuk DPT Tambahan, Warga Lapas Jember Jalani Perekaman E-KTP
FaktualNews.co/Istimewa
Proses perekaman e-KTP di lapas Kelas IIA Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Warga binaan di Lapas Kelas IIA Jember melakukan perekaman e-KTP agar bisa menyalurkan suaranya dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Kegiatan perekaman itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember bekerja sama dengan Dispendukcapil setempat.

Proses perekaman e-KTP itu dilakukan karena dari hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lalu, terdapat 297 pemilih warga binaan di Lapas Kelas II A Jember. Namun menurut Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, DPT tersebut masih bisa mengalami perubahan.

“Karena ada warga binaan yang keluar dan masuk, selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi warga binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP,” kata Hanafi  dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (11/11/2020).

Lanjut Hanafi, dalam giat perekaman e-KTP tersebut diawasi langsung olehnya dan dengan tujuan agar hak pilih warga bisa tetap tersalurkan dalam Pilkada mendatang.

“Sehingga bagi warga binaan yang belum terdata dalam DPT tetap bisa memilih, yang tentunya dengan syarat harus memiliki e-KTP,” katanya.

Kata Hanafi, nantinya bagi yang baru melakukan perekaman e-KTP akan dimasukkan dalam kategori DPT tambahan (DPTb). “Untuk berapa jumlah warga binaan yang masuk dalam DPTb, menunggu proses berikutnya (terkait perekaman e-KTP) selesai dilakukan,” ujarnya.

Mantan jurnalis televisi ini juga menambahkan, selain menjamin hak pilih warga binaan melalui pendataan yang aktual, pihaknya juga berupaya agar arus informasi terkait figur-figur yang akan dipilih dalam Pilkada Jember 2020 benar-benar diperoleh oleh setiap warga binaan.

“Nantinya sebelum pemilihan berlangsung 9 Desember 2020, KPU Jember akan mensosialisasikan terkait Pilkada Jember di Lapas kelas II A ini,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh