FaktualNews.co

Curi Sapi Limosin Hamil Milik Tetangga, Pria di Jember Terancam 7 Tahun Penjara

Peristiwa     Dibaca : 1109 kali Penulis:
Curi Sapi Limosin Hamil Milik Tetangga, Pria di Jember Terancam 7 Tahun Penjara
FaktualNews.co/hatta
Sapi Limosin yang diamankan polisi dari kandang milik pelaku.

JEMBER, FaktualNews.co-Joko Siswoyo (41), warga Dusun Krajan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatan nekatnya mencuri sapi milik tetangga.

Pria yang akrab dipanggil Joko ini tertangkap saat mencuri sapi jenis limosin yang sedang hamil milik tetangganya sendiri, Poniyatun (55) warga setempat, Selasa (10/11) kemarin.

Menurut Kanit Binmas Polsek Wuluhan Ipda Handoko, pelaku yang berprofesi petani itu dibekuk 9 jam setelah kejadian pencurian sapi tersebut.

“Pelaku ini mengambil sapi dari kandang korban pada Selasa dini hari, kemudian Selasa siang sudah kami amankan ke Mapolsek,” kata Handoko dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya nekat mencuri sapi limosin milik tetangganya itu, karena tergiur besarnya hewan tersebut. Apalagi juga sedang hamil.

Sehingga pelaku nekat memiliki sapi tersebut, namun tidak kemudian langsung menjualnya.

“Bermaksud untuk dipelihara dulu, kemudian akan dijual jika anak sapi itu sudah lahir,” ungkapnya. Sehingga bisa mendapatkan keuntungan lebih.

Dari olah TKP oleh polisi, diketahui tempat tinggal dan pelaku hanya berjarak 500 meter.

“Setelah melepas ikatan, sapi dibawa pelaku lewat jalan terobosan, dan langsung dimasukkan kandang milik pelaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags