Kriminal

Dua Spesialis Pencurian Hewan di Lumajang Ditembak Kakinya

LUMAJANG, FaktualNews.co-Petugas Polres Lumajang menangkap dua tersangka pelaku pencurian hewan (curwan) berupa sapi, Rabu (11/11/2020). Kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.

Keduanya tersangka masing-masing inisial A (34), warga Desa Kudus Kecamatan Klakah Lumajang dan inisial B (50, warga Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa mengungkapkan, Tim Kuro Polres Lumajang membekuk tersangka pelaku curwan hewan Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya, dalam waktu sekitar satu jam kemudian, Tim Kuro Polsek Tekung menemukan sapi yang mulanya telah dibawa para tersangka.

Kapolres AKBP Dedy Foury Millewa mengatakan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

Dedy menjelaskan, setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka membawa hasil curiannya melewati medan atau area persawahan.

Namun aksi mereka dapat terendus jejaknya oleh petugas dan kemudian pelaku berhasil dikejar dan di bekuk 2 orang karena tersangka berupaya melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebenarnya berjumlah 4 orang. Namun baru tertangkap 2 orang. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. B ditangkap di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang dan A di Desa Karang Bendo Kecamatan Tekung Lumajang. Sedangkan kedua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas, identitasnya sudah dikantongi petugas,” imbuhnya

Barang bukti yang sudah diamankan berupa 2 sepeda motor dan 2 ekor sapi yang diduga hasil curian di Desa Klampok Arum Kecamatan Tekung.

“Kini kedua pelaku diamankan untuk pendalaman kasusnya dan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Dedy.

Dua tersangka lain yang melarikan diri, kata Deddy, diingatkan agar segera menyerahkan diri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Lebih-lebih kini petugas sudah mengantogi identitas mereka dan mengendus persembunyian tersangka.