FaktualNews.co

Empat Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu, Satu Masih Pelajar SMA

Peristiwa     Dibaca : 877 kali Penulis:
Empat Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu, Satu Masih Pelajar SMA
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

NGANJUK, FaktualNews.co – Empat orang diduga terlibat jaringan pengedar sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk. Satu diantara tersangka masih berstatus pelajar SMA.

Keempat pria itu masing-masing RSP (19) pelajar kelas XII SMA asal Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, GA (38), warga Desa Jambi Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, PF (21) warga Desa Gedangklutuk Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, dan DA (33) warga Desa/ Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

“Satu dari empat orang tersangka berstatus pelajar SMA,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara, Rabu (11/11/2020).

Roni menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial Rajawali 19 bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai perantara Narkoba.

Kemudian, kata Roni, pada Senin (09/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap RSP di pinggir jalan depan stasiun Nganjuk.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dimasukan dalam sobekan kertas kwitansi dan dilakban hitam serta disimpan di saku celana sebelah kiri belakang.

“Petugas juga mengamankan sebuah posel yang digunakan untuk transaksi yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan serta satu sepeda motor,” terang Roni.

Saat diinterograsi, lanjut dia, RSP mengaku bahwa akan mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada temannya di Desa Keringan Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka RSP ini juga mengaku sabu miliknya diperoleh dari tersangka GA,” ujar Iptu Roni.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil berhasil mengamankan GA yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu dan sebuah telepon genggam.

“Dari pengakuan tersangka GA bahwa barang sabu yang dijual kepada RSP didapatkan melalui temannya yaitu tersangka PF,” ungkap Roni.

Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap PF. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 750.000 dan sebuah telepon genggam.

“Saat diinterograsi, tersangka GA mengaku bahwa sabu tersebut adalah didapat dari SA, yang saat ini kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Roni.

Sebelumnya, dari informasi di lapangan polisi juga menangkap DA di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

“Masing-masing satu plastik klip seberat 0,85 gram, 0,83 gram, 0,54 gram dan 0,21 gram. Semuanya ini disimpan di dalam bekas bungkus pengecas telepon genggam,” kata Roni memerinci.

Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan 2 buah pipet kaca kosong, 3 buah sekop dari sedotan, 3 buah korek api gas, sebuah timbangan digital yang dimasukkan kedalam kotak bekas kemasan ponsel yang disimpan di atas jok mobil rusak.

“Kemudian ada pula 4 buah alat hisap yang dimasukkan ke dalam kantong tas warna hitam disimpan di atas meja bengkel sepeda motor, serta sebuah telepon genggam berada di atas kasur rumahnya,” katanya.

Kepada polisi, DA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari BL dari luar kota Nganjuk. “Jadi, dari empat tersangka ini yang tiga orang masih satu jaringan. Sementara satu orang ini beda jaringan,” pungkas Roni.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh