FaktualNews.co

Korban Penipuan Oknum BRI Sudah Menginap 4 Malam di Kantor BRI Pamekasan

Peristiwa     Dibaca : 1232 kali Penulis:
Korban Penipuan Oknum BRI Sudah Menginap 4 Malam di Kantor BRI Pamekasan
FaktualNews.co/mulyadi
Para korban saat bertahan di depan Bank BRI Pamekasan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Ratusan korban penipuan menginap selama empat malam di depan kantor Cabang BRI Pamekasan. Mereka menuntut keadilan dan kejelasan terkait adanya penipuan yang dilakukan pihak oknum BRI, Rabu (11/11/2020).

Para korban bermalam di depan kantor BRI sejak senin 9 November 2020. Sampai saat ini para korban menduduki kantor Cabang BRI Pamekasan.

Para korban duduk lesehan dengan alas dan banner di depan kantor. Bahkan, selama tiga hari pelayanan Bank ditutup.

Febri, selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa pihak korban bermalam sampai empat malam ini untuk menagih uang agar segera dikembalikan dari pihak BANK BRI. Pasalnya, uang miliaran tersebut sampai saat ini belum dikembalikan dari pihak BRI.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan ada sebanyak 18 orang yang menjadi korban penipuan oleh pihak oknum karyawan BANK BRI Cabang Pamekasan dengan uang sebanyak Rp. 8 miliar lebih.

“Modusnya, oknum BRI menawarkan dan menjanjikan hadiah bagi nasabah yang menabung. Ujung-ujungnya, tawaran dan janji itu malah merugikan dan korban tidak mendapatkan apa-apa,” kata Febri asal Bujur Timur.

Selanjutnya, Febri yang juga menjadi korban penipuan tersebut meminta pihak pimpinan BRI Cabang Pamekasan Darwis Muhammad untuk segera bertanggung jawab dengan mengembalikan uang.

“Dengan demikian saya bermalam dengan korban yang lainnya mendesak kepala pimpinan Cabang BRI Pamekasan Darwis untuk segera mengembalikan uang tersebut,”tegasnya.

Jika tuntutan korban tidak dikabulkan, lanjut Febri, maka pihak korban tetap akan bermalam di kantor cabang BRI Pamekasan.

“Maka dari itu, saya minta hari ini kepada pihak BRI untuk menemui kami dan mengembalikan uang tersebut,”tandasnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum BRI Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto mengaku tidak mau masuk kepada permasalahan antara Anis (dugaan pelaku penipuan) dengan BRI Pamekasan dan korban.

Ia menyatakan hanya diberikan kuasa hukum sebagai pengacara dari BRI Pamekasan terkait laporan pidana di Polres Pamekasan yang menjadikan BRI Pamekasan sebagai saksi.

“Jadi pelapornya itu adalah korban dan BRI sebagai saksi,” kata Marsuto Alfianto kepada sejumlah media.

“Selain itu, saya juga sebagai pengacara dari BRI Pamekasan yang pelapornya bernama Okta, jadi BRI Pamekasan dalam laporan itu juga sebagai saksi,” sambungnya.

“Yang ketiga saya juga sebagai Dumas pelapor BRI sendiri di Polres Pamekasan. Hanya itu yang saya kawal,” imbuhnya.

Pengacara kondang di Pamekasan ini juga menegaskan, tidak bisa berkomentar banyak perihal perosoalan lain, selain sejumlah permasalahan yang sudah dikuasakan kepada pihaknya oleh BRI Pamekasan.

Saran dia, misal kuasa hukum korban menemukan pasal dan tindakan lain terkait permasalahan BRI Pamekasan, pihaknya mempersilakan untuk diajukan secara hukum.

“Jika misalnya BRI menurut UU korporasi dianggap bersalah, maka BRI secara korporasi harus bertanggungjawab. Intinya semua masalah ini bergantung dari keputusan hakim terkait masalah perdata dan pidananya,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah