FaktualNews.co

KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Peristiwa     Dibaca : 596 kali Penulis:
KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Musnahkan BMN Hasil Penindakan
FaktualNews.co/abdul
Pemusnahan BMN yang dilaksanakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rabu (11/11/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2019 dan 2020, dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, di halaman kantor setempat, Rabu (11/11/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Bahkan sejumlah mitra KPPBC hadir, diantaranya Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron yang juga ikut memusnahkan barang bukti bersama Forkopimda. BMN yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan, pemusnahan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

“BMN dimusnahkan tahun ini sebanyak 511.397 batang rokok jenis SKM, 24.552 batang rokok jenis SKT, 319 botol MMEA berbagai merk, dan 98 botol produk HPTL,” paparnya.

Ia menjelaskan, BMN yang dimusnahkan ini memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 288 juta. Sisanya, pihaknya akan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.

“Ada pergesaran tren yang terjadi di tahun 2020, dan berimbas pada banyaknya penindakan secara rutin,” ujar Hannan.

Meski dimasa pandemi Covid-19, KPPBC Pasuruan tetap melaksanakan tugasnya.

“Tahun 2020, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 53 kali. Ada kenaikan 10 kasus dibandingkan tahun 2019, ada 43 penindakan.Faktornya, yakni banyak perokok yang memilih membeli rokok ilegal,” katanya.

Pihaknya menyebut, lantaran pandemi banyak orang yang memilih rokok ilegal dibandingkan yang legal.

“Prediksi kami, banyak yang awalnya membeli rokok kelas 1, karena kondisi pandemi yang membawa efek bagi ekonomi secara menyeluruh, akhirnya membeli rokok kelas 2 atau dibawahnya,” ucap Hannan

Namun, tren ini, kata dia, juga membantu pihaknya untuk mengetahui para pelaku usaha rokok yang nakal. Sehingga, pihaknya bisa melakukan tindakan tegas kepada mereka yang jelas-jelas lakukan pelanggaran.

“Tahun ini ada 7 perkara, yang kami naikkan sampai persidangan, karena pelanggarannya berat,” ungkapnya.

Ia menegaskan dari hasil penindakan tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags