FaktualNews.co

Puluhan Warga Ngeluruk Kantor Bawaslu Situbondo, Melaporkan Dugaan Politik Uang Cabup 01

Politik     Dibaca : 730 kali Penulis:
Puluhan Warga Ngeluruk Kantor Bawaslu Situbondo, Melaporkan Dugaan Politik Uang Cabup 01
FaktualNews.co/Istimewa
Puluhan warga Situbondo, saat membentangkan poster di halaman depan Kantor Bawaslu Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Puluhan warga mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Rabu (11/11/2020). Selain berunjuk rasa, mereka melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan olah Calon Bupati (Cabup) Situbondo Karna Suswandi.

Dalam laporan itu, mereka menyebut Cabup dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 itu diduga melakukkan praktik politik uang kepada puluhan warga di RT. 02 RW.08 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Selain melaporkan Karna Suswandi, mereka juga melaporkan dua orang yang disebut-sebut sebagai tim sukses bernama Rudi dan Imam, karena kedua orang tersebut diketahui membagikan uang, dengan nominal Rp.50 ribu untuk masing-masing warga di Kelurahan Mimbaan.

Pantauan di lokasi, sebelum melaporkan Cabup Karna Suswandi, Imam dan Rudi ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, puluhan warga membentangkan poster di halaman depan Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. Isinya, meminta agar Bawaslu Situbondo memberikan sanksi berat kepada Cabup Karna Suswandi.

Amirul Musthofa, koordinator aksi mengatakan, Cabup Karna Suswandi telah melakukan dugaan politik uang kepada puluhan warga di Kelurahan Mimbaan. Perbuatan itu, menurutnya, melanggar ketentuan pasal 73 ayat 2,4 dan 5 serta KUHP pasal 149.

“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Situbondo, untuk mendiskualifikasi dan membatalkan pencalonan Paslon 01 dalam Pilkada Situbondo. Kami juga meminta Bawaslu untuk menjatuhkan pidana Pilkada, seperti yang diamanatkan Pasal 149 KUHP,” kata Amiru Musthofa, Rabu (11/11/2020).

Melengkapi laporan tersebut, menurut Amirul Musthofa, pihaknya menyertakan bukti rekaman video berdurasi sekitar satu menit dan amplop berwarna putih yang berisi uang Rp.50 ribu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

“Untuk menindaklanjuti laporan salah seorang warga Situbondo, kami akan mendalami laporan dugaan money politik dengan terlapor Paslon nomor urut 01 tersebut,” kata Murtapik.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh