FaktualNews.co

Diduga Cabuli 4 Gadis Ingusan, Kakek Ini Dijebloskan Sel Polrestabes Surabaya

Kriminal     Dibaca : 725 kali Penulis:
Diduga Cabuli 4 Gadis Ingusan, Kakek Ini Dijebloskan Sel Polrestabes Surabaya
FaktualNews.co/risky prama
Tersangka cabul saat diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Samsudin (63), tukang rombeng keliling warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya dijebloskan ke tahanan polisi Polrestabes Surabaya akibat mencabuli 4 (empat) anak di bawah umur.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama menyatrakan, rata-rata korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dengan usia 8 hingga 10 tahun.

Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, kasus ini bermula ketika pertengahan September 2020 sang kakek berkeliling mencari barang bekas. Saat itu ia melihat korban (EA) sedang bermain sendiri di sebuah gang.

Dari situ langsung melakukan tindak asusila dengan memegang bagian pantat korban. Tak sampai di situ, pada bulan yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatannya namun dengan korban berbeda.

Korban lain juga menjadi korban sang kakek 63 tahun itu. Kali ini korbannya (APW) dan (SPW) yang di perlakukan yang sama.

Kemudian pada Oktober, tersangka kembali mengulangi perbuatannya, dengan cara memegang payudara anak perempuan di bawa umur tersebut.

Saat kejadian, kebetulan orang tua melihat langsung, karena korban berteriak ketakutan. Dari situ, orang tua melaporkan ke pihak berwajib.

“Setelah kita dapatkan laporan dari orang tua korban adanya tindak pidana dugaan pencabulan, anggota bergerak cepat menangkap tersangka,” kata Iptu Fauzy Pratama.

Dari tindakan tersangka, akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah