PASURUAN, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Keboncandi bersama Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan menangkap M Nasikh (29), pekerja bengkel motor, warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga pelaku perampasan handphone (HP).
Ia ditangkap, Selasa (10/11/2020) sekitar 23.00 WIB, seusai polisi melakukan penyelidikan laporan korban berinisial UI (36), warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, aksi curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan tersangka ini, terjadi 18 Juli 2020, saat korban bersama suaminya di depan gang di Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan.
“Saat itu korban menelpon, tiba-tiba tersangka, dengan mengendarai motornya, menyambar handphone milik korban,” ujar dia.
Suaminya yang mengejar tak berhasil, sehingga tersangka berhasil lolos.
“Dari hasil data IMEI handphone, keberadaan pelaku bisa terlacak. Meski barang sudah berpindah tangan, tersangka mengakui aksinya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Endi.