PASURUAN, FaktualNews.co-M Sueb (34) asal Dusun Putat, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak tirinya, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil, Kamis (12/11/2020).
Vonis dijatuhkan kepada terdakwa sesuai tuntutan Hendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada sidang sebelumnya.
Dalam putusan ini M Sueb dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1,2,3 atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami majelis hakim menyatakan terdakwa secara nyata bersalah. Atas diri terdakwa majelis hakim, menjatuhkan hukuman pada diri terdakwa M Sueb dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Sugeng, Ketua Majelis Hakim saat sidang.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, adalah telah merusak masa depan anak di bawah umur dan diketahui anak itu anak tirinya sendiri. Dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit.
“Hal yang meringankan diri terdakwa, tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” imbuh Sugeng.
Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa tampaknya tidak terima. Melalui Penasihat Hukum (PH), Imam, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan pihak JPU.
M Sueb disebut melakukan dua kali pencabulan terhadap anak tirinya, Selasa (17/3/2020) dan Kamis (19/3/2020), di rumahnya sendiri yang terletak di Dusun Putat, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.
Perbuatan terdakwa ini terkuak setelah salah satu keluarga dari korban mendapatkan pengakuan dari korban.
Mendapati pengakuan bocah yang masih polos dan baru duduk di bangku kelas 5 SD tersebut, kerabat korban langsung melaporkan pada petugas Polsek Gempol dan di teruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan.
Sehingga M Sueb diproses hukum sesuai dengan perbuatannya dengan didakwa pencabulan.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan yang di sampaikan PH, terdakwa bersikeras tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya serta memohon kepada majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan dan tuntutan pidana yang dijatuhkannya.
Dengan pernyataan pikir-pikir yang dilontarkan oleh pihak PH terdakwa dan JPU, untuk itu pihak Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan bagi PH dan JPU untuk menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya atas vonis itu.
Jika hingga batas yang ditentukan tak ada upaya hukum, maka dianggap menerima.