FaktualNews.co

Viral Video Oknum Dokter dan Bidan di Jember, Suami Oknum Bidan Datangi Polres

Peristiwa     Dibaca : 1691 kali Penulis:
Viral Video Oknum Dokter dan Bidan di Jember, Suami Oknum Bidan Datangi Polres
Faktualnews.co/hatta
Ilustrasi video dewasa

JEMBER, FaktualNews.co – Sejumlah warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, mendampingi sami Bidan AY ke Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).

Kedatangan pria bernama dr Hudi Wahyuliyanto yang notabene juga berdinas di puskesmas yang sama dengan bdan AY itu, bermaksud untuk konsultasi soal langkah hukum yang akan ditempuh terkait viralnya video Mesum yang diduga dilakukan istrinya dengan Kepala Puskesmas Curahnongko.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren itu mengaku telah mengetahui viralnya video mesum tersebut. Pihaknya pun juga langsung melakukan penyelidikan terkait penyebaran video tersebut.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ASN pemeran dalam video mesum itu, Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arif mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinkes.

“Kita sudah mendapat informasi terkait viralnya video tersebut, dan sebagai langkah cepat yang kami lakukan adalah dengan menyelidiki penyebarannya,” kata Fran dikonfirmasi di ruang kerjanya di Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan, terkait suami bidan AY yang melakukan konsultasi langkah hukum yang akan dilakukan ke Satreskrim Bagian PPA Polres Jember, dia mengaku belum mendapat informasi.

“Tapi jika sudah ada laporan, kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi (sebagai langkah awal). Jadi silakan bagi yang ingin melaporkan,” katanya.

Namun demikian, kata Fran, terkait viralnya video mesum tersebut, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur hukum yang ada.

“Tentunya langsung penyelidikan awal, kemudian memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pelaku dalam video yang viral tersebut, juga nantinya akan dimintai keterangan,” katanya.

Sehingga diketahui jelas bagaimana awal video viral itu tersebar, dan penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan.

“Tentunya untuk ancaman hukuman, sudah ada dalam aturan perundang-undangan. Apakah masuk pelanggaran UU ITE atau ada pelanggaran lainnya. Untuk ancaman hukuman jika melanggar UU ITE bisa lebih dari 6 atau 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Diberitakan, viral sebuah video mesum melalui grup whatsapp yang diduga dilakukan oleh oknum dua PNS, yakni oknum Kepala Puskesmas Desa Curahnongko dengan bidan desa setempat.

Dalam video berdurasi 48 detik, dan terbagi dalam 4 adegan itu diduga terjadi di rumah dinas Kepala Puskesmas Desa Curahnongko.

Terkait viralnya video itu, saat ini meresahkan warga desa setempat dan diharapkan para pelaku dapat segera ditindak secara hukum.

Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arif mengaku mengetahui viralnya video mesum yang diduga dilakukan dua oknum PNS itu. Kata Muqiet, saat ini Dinkes Jember sudah melakukan langkah cepat untuk menyikapi kasus tersebut.

“Kita sudah konfirmasi ke Dinkes dan saat ini dilakukan langkah-langkah cepat terkait sanksi atau tindakan lainnya. Termasuk juga melaporkan perkembangannya kepada saya,” kata Muqiet.

Untuk tindakan tegas atau konsekuensi lanjutan terkait pelanggaran yang dilakukan kedua oknum PNS itu, kata Muqiet, nantinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN.

“Apakah itu ada sanksi tegas (pemecatan) ataupun juga akan dilakukan mutasi. Insya Allah hari ini ada kabarnya,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah