JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 366 pejabat eselon 1 – 4 di Pemerintah Kabupaten Jember dikembalikan posisinya sesuai dengan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016. Posisi yang dimaksud adalah jabatan masing-masing sebelum 3 Januari 2018
Pengembalian posisi tersebut dilakukan menyusul terbitnya rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019.
“Sebagai tindak lanjut kami atas rekomendasi Mendagri, yang sebelumnya sudah ditandatangani dan disetujui Inspektorat Provinsi Jatim, dan juga Ditandatangani Irjen Kemendagri di Jakarta kemarin. ,” kata Sekkab Jember Mirvano usai , prosesi pengembalian jabatan di Aula Sudarman Gedung Pemkab Jember, Jumat (13/11/2020) sore.
Mirvano mengatakan, terkait pengembalian jabatan pejabat di Pemkab Jember itu, tercatat awal ada 385 nama.
“Dari SK yang Ada itu, ada 17 SK yang dibatalkan. Dengan keterangan, 16 SK Mutasi, Satu SK Demisioner (pengangkatan kembali),” katanya.
Namun demikian, dari 385 nama yang ada itu pihaknya melakukan tracking dan kroscek data lanjutan. “Ternyata ada satu nama yang (diketahui) meninggal, 5 nama ganda atau dua kali disebut. Sehingga bersihnya ada 379 nama,” sebutnya.
Kemudian secara rinci dilakukan tracking kembali, dari 379 ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan.
“Yakni 4 inspektorat, di antaranya jajaran inspektur, dan 8 pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan di Dispenduk (Dinas Kependudukan) Kabupaten Jember,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi ini mengatakan, untuk yang di lingkungan Dispenduk Jember jika belum ada izin dari Kemendagri. “Kemudian untuk yang inspektorat (Pemkab Jember) menunggu dari inspektorat Provinsi Jatim,” sambungnya.
Mirvano juga menjelaskan, selanjutnya 367 pejabat itu hari ini langsung diambil sumpahnya dan dikembalikan dalam jabatan dan dikembalikan pada posisi semula.
“Dari 367 nama menjadi 366 nama, karena ada satu orang yang pensiun. Selanjutnya untuk yang belum dikembalikan, yakni untuk Dispenduk dan Inspektorat, akan kita tata dalam penataan jabatan berikutnya, dan dalam waktu dekat akan diajukan izin mutasi dan pengisian jabatan,” tegasnya.
Mirvano juga menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pengembalian jabatan ini adalah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
“Tentunya yang pertama melaksanakan rekomendasi Mendagri, bahkan dari KASN mensupport untuk segera melaksanakan rekomendasi mendagri, kedua untuk hasil open bidding ada 7 orang dapatnya dipertimbangkan kembali pada penataan KSOTK 2020. Kemudian jika ada yang meninggal, juga akan dikeluarkan dari database,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lokasi kegiatan, prosesi pengembalian dalam jabatan tidak dihadiri seluruh pejabat sebanyak 366 orang. Yang hadir di Aula Sudarman, adalah pejabat eselon dua atau pejabat yang membawahi OPD di lingkungan Pemkab Jember.
Sisanya ikut hadir dalam kegiatan lewat sambungan daring sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Dikonfirmasi usai prosesi pengembalian jabatan, Plt. Bupati Jember Abdul Muqiet Arif mengatakan, pengembalian jabatan ini adalah langkah kehati-hatian yang dilakukannya.
“Terlebih lagi dalam jabatan saya sekarang sebagai Plt. Bupati Jember, kami selalu komunikasi dengan Inspektorat Provinsi, Gubernur, dan juga Mendagri. Kami selalu berdiskusi juga minta pendapat tim dari provinsi juga pusat, juga tidak berdebat tapi minta arahan dari Irjen (Kemendagri) dan ini yang diamanahkan dan dijalankan,” ujarnya.
Menurut Muqiet, setelah selesai terkait pengembalian ke KSOTK 2016. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan DPRD Jember terkait pembahasan APBD.
“Bersama dengan bapak-bapak di DPRD untuk melanjutkan soal APBD. Tapi persoalan ini tidak hanya di Jember, di daerah lain pun sama. Tapi semua demi Jember dan masyarakat,” katanya.
“Kami pun juga selanjutnya akan membahas soal KSOTK 2020, sesuai dengan peraturan banyak perubahan, dan kemudian dengan minta saran dari Mendagri secara tertulis (resmi),” lanjutnya.