Hukum

Aniaya Teman Karena Cemburu, Oknum Kasun di Jombang Dijebloskan ke Tahanan

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang oknum kepala Dusun di Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.

Tersangka adalah Kepala Dusun di Desa Tambakrejo berinisial AS (32), Kecamatan /Kabupaten Jombang sementara korban yang tak lain adalah teman teman tersangka sendiri bernama Achmad Saifudin (23) warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Mochammad Wilono mengatakan, dari pemeriksaan polisi diketahui kasus penganiayaan itu bermotif asmara, tersangka cemburu kepada korban.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di di Dusun Tunggul Desa Tunggorono pada tengah malam hari Minggu, 7 November 2020 lalu.

Saat itu, korban tengah terlelap tidur dengan teman perempuannya. Tanpa alasan yang jelas, tersangka masuk dan mendobrak kamar tersebut. Setelah kamar terbuka tersangka langsung menonjuk wajah dan dada korban berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis sebalah kanan dan luka memar di bagian mata sebelah kiri. Korban lantas melaporkan kejadian ini kepada Polisi.

Petugas menyita sebuah kaos berwarna biru milik korban yang penuh darah sebagai barang bukti. Kaos tersebut merupakan baju yang pakai korban saat kejadian.

“Korban juga merasakan sesak di bagian ada sehingga korban harus menjalani rawat inap di RSI Jombang. Akibat kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wilono.

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi membenarkan peristiwa yang dialami warganya itu. Dia berharap, tersangka bertanggung jawab dengan apa yang dia lalukannya.

“Korban ini mengalami cedera kepala bagian dalam (cidera otak),” pungkasnya.