FaktualNews.co

Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Asal Mojokerto Diringkus di Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Asal Mojokerto Diringkus di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Tiga tersangka saat dirilis di Mapolsek Prambon, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga anggota jaringan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita sabu-sahu seberat 10 gram.

Mereka adalah Bobi (24) Angga (28) dan Jumadi (42) yang ketiganya asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Prambon AKP Hery Moeriyanto Tampake mengatakan, ketiga tersangka ini berhasil diamankan setelah berhasil menangkap tersangka Bobi di kawasan Permata Regency Tanggulangin, Sidoarjo.

“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Nah, tersangka Bobi ini kami tangkap di depan minimarket kawasan Tanggulangin,” kata Hery, Sabtu (14/11/2020).

Dari tangan Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram, plastik clip, timbangan dan uang tunai Rp 400 ribu yang di duga hasil penjualan.

“Kami amankan saat hendak bertransaksi. Tersangka Bobi ini pengedar juga pemakai,” ucapnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Bobi digelandang ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Angga.

Tak ingin kehilangan target selanjutnya, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil ditangkap. “Dari tersangka Angga ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram,” terangnya.

Tidak sampai disitu, petugas pun mencoba mengintrogasi tersangka Angga dan muncul nama tersangka Jumadi. “Setelah menangkap Angga, seketika itu langsung dilakukan penangkapan terhadap Jumadi,” tambahnya.

Karena ulah ke tiga tersangka, mereka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. “Dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hery.

Sementara kepada awak media dan petugas saat ungkap kasus, tersangka Bobi mengaku nekat menjual barang haram itu untuk keperluan sehari-hari. “Untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak bekerja,” akuh Bobi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh