Lagi, Orang Misterius Selundupkan Narkoba Dalam Kerupuk ke Lapas Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang, Jawa Timur, kembali terjadi, Sabtu (14/11/2020). Setelah sebelumnya, di dalam buah salak, kali ini, sejumlah barang diduga narkotika dan pil koplo ditemukan petugas di dalam cemilan kerupuk asin.
Cemilan kerupuk asin tersebut dikirim seseorang untuk salah satu penghuni Lapas setempat. Paket mencurigakan tersebut ditemukan petugas ketika memeriksa satu per satu barang kiriman untuk para penghuni Lapas, pada Rabu, 11 November 2020 lalu sekitar jam 09.30 WIB.
Nah, pada saat memeriksa secara ketat tersebut, orang yang mengirim paket tersebut tampak terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas. Sehingga, petugas yang curiga langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.
Petugas lantas memeriksa dengan cara memencet satu per satu kerupuk berwarna dasar merah muda itu. Dan benar saja, ada dua kerupuk yang sengaja ditempel menggunakan perekat di mana setelah dibuka petugas mendapati dua bungkus kecil plastik berwarna hitam.
Setelah dibuka, salah satu plastik berisi benda kristal diduga merupakan sabu-sabu. Sedangkan satu plastik lagi berisi beberapa pil, diduga kuat merupakan pil koplo.
“Benar, jadi pada saat petugas penggeledah barang sudah mulai, ada paket yang akan dititipkan kepada warga binaan, kemudian kami periksa. Tapi saat dicek ketat, dia terburu-buru pergi. Ada dua plastik hitam yang ditempelkan pada kerupuk kemudian ditempelkan kembali. Yang satu diduga sabu-sabu, satunya dididuga pil,” kata Mahendra Sulaksana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang, Sabtu (14/11/2020).
Melihat temuan tak biasa ini, pihak Lapas langsung melakukan koordinasi dan menyerahkan barang bukti temuan itu kepada Satresnarkoba Polres Jombang. Sebab, orang misterius yang mengirim kerupuk tersebut sudah pergi.
Mahendra Sulaksana menjelaskan, sedianya ‘kerupuk narkoba’ itu akan diberikan kepada salah satu penghuni lapas berinisial NC, narapidana dua kasus narkoba yang telah divonis penjara selama dua tahun.
“Yang berkas kedua masih belum putus. Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang untuk penanganan kasus ini,” pungkasnya.