SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek tanah sengketa dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/11/2020).
Sidang PS kali ini merupakan yang kedua dan baru terlaksana setelah para pihak, yaitu pihak penggugat Mujiono beserta tim kuasa hukumnya Rolland E Pottu melawan tiga tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman beserta kuasa hukumnya akhirnya menghadiri sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Teguh Sarosa menyatakan bahwa sidang kali ini semua pihak akhirnya hadir. Kalaupun salah satu tidak hadir, lanjut Teguh, pihaknya bersama dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Dameria F Simanjutak akan tetap menggelar sidang tersebut.
“Kami sudah umumkan pada penundaan sidang PS pada Senin (26/10/2020) lalu karena kuasa hukum termohon tidak hadir. Hari ini, sekarang semua pihak datang. Kami sebagai tamu meminta izin kepada pihak desa untuk melihat dan memastikan apakah objek tanah tersebut ada atau tidak,” ucapnya ketika berada di Balai Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat akhirnya turun ke lokasi objek sengketa tersebut.
Mujiono, pihak penggugat yang merupakan ahli waris yang sah atas pernikahan orang tuanya, Sarpin dengan Muhanik, menunjukan ada empat objek tanah yang merupakan peninggalan orang tua laki-lakinya namun tak pernah dikuasai dan diberi hak oleh para tergugat yang merupakan saudara tiri dari satu bapak beda ibu itu.
“Ini objek yang pertama yang Mulia,” ucap Mujiono yang mengaku sudah 49 tahun terzalimi dari saudara tirinya itu kepada majelis hakim atas haknya yang harus diterima namun dikuasai ketiga saudara tirinya.
Satu persatu objek lahan tersebut ditunjukan dan disaksikan pihak Pemdes Terik bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hampir 2 jam sidang PS tersebut berlangsung. Majelis hakim dan semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama sidang PS tersebut hingga selesai.
Meski demikian, selama sidang PS berlangsung. Pihak tergugat 1, Slamet didampingi kuasa hukumnya membantah batas-batas tanah yang ditunjukan penggugat Mujiono. Namun, tergugat membenarkan jika objek yang ditunjukan saat iki dikuasai oleh para tergugat.
Meski demikian, Mujiono yang merupakan penggugat tersebut bercerita sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada tiga tergugat yang merupakan saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.
“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ucapnya.
Mujiono melanjutkan bahwa permintaan secara baik-baik itu justru disambut buruk oleh tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya pihak tergugat menuding jika pernikahan ibunya dengan Sarpin tidak pernah terjadi. Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebarkan ke masyarakat.
Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang pihak tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah. “Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.
Bahkan, sambung Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).
“Mereka (tergugat( mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.
Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada para tergugat atas objek tanah milik orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut.
“Semua bukti-bukti surat ada. Kami sudah serahkan kepada majelis hakim,” ucap Rolland E Potu, kuasa hukum Mujiono. Rolland menyatakan pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.
“Pada intinya kami semua siap,” ucap Rolland.
Perlu diketahui, gugatan itu berawal dari penggugat Mujiono dan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman yang merupakan masih saudara tiri. Penggugat dan tergugat masih satu bapak namun beda ibu. Penggugat merupakan putra sah dari perkawinan Sarpin degan Muhanik yang dicatat dalam akta nikah.
Sedangkan, ketika tergugat merupakan anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah yang baru 5 Oktober 2020 lalu diisbatkan nikah keduanya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, padahal tidak ada surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik.
Anehnya, objek lahan dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang dikuasai pihak tergugat merupakan warisan dari Sarpin. Anehnya lagi, lahan tersebut terbit sertifikat tahun 2018 lalu atas nama tergugat.
Pihak Mujiono yang merupakan anak dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik tidak pernah diajak berembuk terkait harta peninggalan orang tuannya itu. Bahkan, ketika Mujiono mengajak baik-baik diselesaikan secara kekeluargaan malah ditantang pihak tergugat untuk berurusan di pengadilan.