FaktualNews.co

Pria Situbondo Dilaporkan Memperkosa Gadis yang Bermalam di Rumahnya

Hukum     Dibaca : 981 kali Penulis:
Pria Situbondo Dilaporkan Memperkosa Gadis yang Bermalam di Rumahnya
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang pria warga Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo berinisal KS (42) dilaporkan ke Mapolres Situbondo telah dua kali memperkosa Bunga (18), saat bermalam di rumahnya.

Bunga, siswi kelas satu SMA yang tak lain tetangga dan teman bermain anak KS, sekitar awal bulan Oktober 2020 lalu bermalam di rumah KS.

Infomasi yang diperoleh, saat itu korban terlelap di rumah rekannya, yakni anak KS. Tak kapan datangnya, tiba-tiba KS sudah berada didepan Bunga. KS disebut-sebut memaksa Bunga untuk melayani berahi dan mengancamnya.

Seang beberapa waktu kejadia serupa terulang lagi pada 21 Oktober 2020. KS kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Perbuatan bejat KS menghancurkan masa depan Bunga. Saya meminta kepada polisi agar menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata HY, orang tua korban, Minggu (15/11/2020).

HY mengatakan, dia terperanjat saat mendengar pengakuan Bunga soal apa yang dilakuan oleh KS kepadanya. Dia pun melapor ke Polres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri mengatakan, untuk mendalami laporan kasus perkosaan anak di bawa umur tersebut penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi. Termasuk akan memanggil korban untuk diminta keterangannya.

“Jika cukup bukti, dia akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2015, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Nuri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh