FaktualNews.co

Surat Usulan Pemberhentian Bupati Jember Oleh Gubernur, Kepala Inspektorat Jatim: Itu Benar!

Birokrasi     Dibaca : 850 kali Penulis:
Surat Usulan Pemberhentian Bupati Jember Oleh Gubernur, Kepala Inspektorat Jatim: Itu Benar!
FaktualNews.co/hatta
Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan

JEMBER, FaktualNews.co-Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra, membenarkan adanya surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida yang ditanda tangani Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 7 Juli 2020 lalu.

Surat yang ditujukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernomor 739/ 9238/ 060/ 2020, dan tertulis pada kalimat penutup ‘Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember’.

“Kemarin ya, saat surat gubernur itu diketahui teman-teman wartawan semua, ingat ya, surat itu bukan bocor. Juli lalu memang keluar, kalau bocor ibu belum apa (tanda tangan berstempel basah) itu baru bocor. Ini tidak, memang sudah keluar (diterbitkan atas rekomendasi) dari ibu (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa),” kata Helmy dikonfirmasi di sela ‘Gowes Sambang Masyarakat Jember’ mendampingi Gubernur Jatim di Halaman Kantor Perwakilan BI Jember, Minggu (15/11/2020).

Helmy menjelaskan, dengan terbitnya surat usulan pemberhentian bagi Bupati Jember itu, pihaknya mempersilakan jika memang diketahui oleh masyarakat luas.

“Kalaupun harus dikonsumsi (publik) ya tidak apa-apa. Kemarin begitu bupati cuti, semua bergerak untuk menyelesaikan (persoalan di Jember), kita (Pemprov Jatim) Depdagri (Kemendagri, red), bergerak semuanya, tugasnya Inspektorat (Jatim) waktu itu mengawal,” ungkapnya.

Artinya dalam mengawal ini, untuk menjalankan rekom yang disampaikan oleh Kemendagri. “Mulai dari mengembalikan SOTK (kembali ke 2016), Menerbitkan SK, itu semua adalah proses pengembalian temuan (pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember) dari Irjen Kemendagri,” ujarnya.

Bahkan langkah yang dilakukan oleh Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arief beberapa waktu lalu itu, kata Helmy, dengan mengembalikan SOTK 2016 sudah benar.

“Karena tugasnya Plt. (Bupati Jember) itu, untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan bupati (Faida). ketika bupati cuti, ini diselesaikan semuanya,” sambung Helmi.

Sehingga jika ada oknum masyarakat yang memprotes langkah untuk menjalankan rekom dari Kemendagri itu, kata Helmy, bahkan jika dikait-kaitkan dengan momen Pilkada 9 Desember 2020, ditepis olehnya alasan itu.

“Karena (kebetulan) dinilai proses untuk mengembalikan sesuai dengan aturan yang legal, momennya pas pilkada. Tapi ini hanya kebetulan saja, karena momennya pas bersamaan. Tapi tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” tegasnya.

Helmy juga menambahkan, terkait langkah untuk menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Kemendagri ini, juga dinilai tepat olehnya. Namun juga pasti akan memberikan dampak tertentu.

Seperti yang dilakukan Plt Bupati Jember dengan mengambalikan ke SOTK 2016.

“Apalagi persoalan (menjalankan rekomendasi Kemendagri) ini masih bertahap dan belum selesai. Untuk pelantikan pejabat, itu (juga) masih berproses dan ada izin (diajukan ke Mendagri dan juga Inspektorat Jatim),”

Selanjutnya setelah soal mengembalikan ke SOTK 2016, dengan mutasi jabatan yang dikembalikan selesai. “Lanjut pada tahap pembahasan APBD (2020 dan 2021),” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags