FaktualNews.co

Dari 258 Pengembang di Gresik, Baru 10 Pengembang Menyerahkan PSU-nya

Peristiwa     Dibaca : 625 kali Penulis:
Dari 258 Pengembang di Gresik, Baru 10 Pengembang Menyerahkan PSU-nya
FaktualNews.co/Edi Nurhasan
KPK saksikan penyerahan tiga PSU pengembang kepada Bupati Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co-Dari 258 pengembang yang tercatat di Gresik, pada sekian tahun terakhir, hanya 10 pengembang yang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)-nya.

Hal itu terungkap saat Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto, menerima akte penyerahan PSU dari tiga pengembang di Gresik, Senin (16/11/2020).

Penyerahan disaksikan oleh Edy Suryanto dan Irawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi, dan supervisi pencegahan (Korsupgah).

“Di Gresik ada 258 pengembang, namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU-nya,” kata Edy Suryanto dari Korsupgah KPK.

Sementara itu, untuk akte PSU perumahan, diserahkan perwakilan dari PT Swan Menganti Emas di Kecamatan Menganti seluas 8 hektare.

Kemudian PT Bunga regency di Dungus Cerme luas 1 hektare dan PT The Lotus Wringinanom luas 2,3 hektare, tanda-tangan berkas di hadapan Bupati dan Korsupgah KPK serta para Kepala OPD yang hadir.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada para pengembang, yang telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah. Semakin cepat diserahkan semakin baik, begitu juga dengan segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggungjawab,” kata Bupati Sambari Senin (16/11/2020) di Ruang Graita Eka Praja Kantor Pemkab.

Selanjutnya kepada OPD yang terkait, diminta mengecek persentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan. Untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kuantitasnya.

Edy Suryanto dari Korsupgah KPK mengatakan, konsen dengan penyerahan PSU, mengingatkan kepada para pengembang perumahan, agar segera menyerahkan PSU ke pemerintah.

“Berotensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang mengalih fungsikan lahan, yang semua dipakai sebagai taman kemudian di ubah menjadi ruko. Sementara tamannya dipindah ke tempat yang tidak layak, tidak dibenarkan,” ujar Edy.

Melalui Satuan Tugas Korsupgah KPK, melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan. Dan kepada para camat dan pengembang untuk merekomendsasikan penyerahan PSU sesegera mungkin.

Ditambahkan Edy, pada catatannya di Gresik ada 258 pengembang namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU-nya.(Edi Nurhasan)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags