Dua Pencuri Minimarket pada 15 TKP Asal Jakut Diringkus Polisi Jember
JEMBER, FaktualNews.co-Dua kakek-kakek asal Jakarta Utara (Jakut) diringkus jajaran anggota Mapolsek Gumukmas Jember saat mencuri di salah satu minimarket waralaba kecamatan setempat.
Terungkap dari pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian yang dilakukannya itu telah dilakukan di 15 lokasi toko berbeda di sejumlah kota di Pulau Bali dan Jawa.
Terkait aksi pencuriannya itu, kedua pelaku yang bernama Bonia (51) dan Bambang Hariyanto (58) sama-sama warga Clincing, Jakarta Utara sebelumnya dilakukan di Pulau Bali. Kemudian berlanjut ke Kabupaten Banyuwangi, dan tertangkap di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memakai sarana kendaraan mobil Honda Mobilio berplat E 1537 RU. Kemudian untuk menyasar toko waralaba target kejahatannya, memilih yang ramai pengunjung untuk mengelabui penjaga toko.
Terungkap oleh polisi, hasil curian di belasan minimarket waralaba itu jika ditotal kurang lebih Rp 12 juta. Namun demikian, diketahui selain dua pelaku, masih buron satu orang lagi dan saat ini masih dalam pengejaran dan dilakukan pengembangan kasus.
“Dari hasil penangkapan yang kami dapatkan, dua orang pelaku spesialis pencuri minimarket asal Jakarta. Ada dua pelaku, dan satu lagi masih buron,” kata Kapolsek Gumukmas Iptu Subagio saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020).
Aksi kejahatan kedua pelaku itu dilakukan Sabtu (14/11/2020) sore kemarin menjelang Magrib. Kemudian, lanjut Subagio, dilakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku lainnya yang berhasil kabur ke arah Kecamatan Kencong.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus, dan masih dalam pengejaran polisi. Kami menduga aksi kejahatan ini adalah jaringan spesialis pembobol minimarket waralaba,” kata Kapolsek Gumukmas.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini memanfaatkan kelengahan penjaga toko minimarket waralaba. Dengan memasukkan barang-barang curiannya dalam jaket yang dikenakan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, barang-barang kebutuhan seperti, minyak, susu bayi, parfum, celana dalam dan lainnya.
“Saat orang di sekitar lengah, pelaku langsung mengambil barang dan dimasukkan ke dalam jaket. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku menjual hasil kejahatan ke daerah Bekasi. Lalu uang dari penadah ditransfer kepada mereka (para pelaku),” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penangkapan ini, beberapa barang bukti juga ikut diamankan, antara lain barang curian yang bernilai ratusan ribu serta mobil yang digunakan tersangka untuk mencuri.
“Dari pengakuan tersangka, total hasil curian dari 15 TKP mencapai Rp 12 juta,” ucapnya.
“Para tersangka terancam terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” imbuhnya.