Peristiwa

Gauli Gadis Bawah Umur hingga Hamil Tua, Pria di Banyuwangi Dibui

BANYUWANGI, FaktualNews.co-RA (22), warga Kecamatan Gambiran Banyuwangti ditangkap setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14) asal Kecamatan Bangorejo, hingga hamil 8 bulan.

Kasus ini berawal dari kisah asmara RA dengan Bunga. Atas ajakan pelaku, Bunga kemudian menginap di kediaman tersangka pelaku, di wilayah Kecamatan Gambiran.

Dari situ, terjadilah persetubuhan kedua insan berlainan jenis ini. Tentu saja setelah tersangka pelaku melancarkan bujuk rayunya terhadap Bunga.

“Pelaku mengajak menginap di rumahnya dan akhirnya pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan bujuk rayunya,” kata Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifudin.

Menurut Arman, korban telah putus sekolah. Kini akibat perbuatan RA korban sekarang hamil delapan bulan. Kasus ini sendiri terungkap dan dilaporkan ke polisi.

“Tersangka sendiri berjanji akan menikahi apa bila korban hamil Dan berkata ‘TENANG AE NGKO LEK ONOK OPO OPO AKU TANGGUNG JAWAB, yang artinya tenang saja nanti kalau ada apa apa Saya bertanggung jawab,” jelasnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.