Hukum

Oknum Dewan Etik Perwasitan Nasional Dilaporkan ke Polda Jatim

Dituduh Cemarkan Nama Baik Organisasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Beberapa pengurus Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) Jawa Timur, mendatangi Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu oknum Dewan etik perwasitan nasional.

Dari laporan itu, pengurus KKI Jatim menerima surat pengaduan dari Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dugaan pencemaran nama baik Organisasi ini dinilai sangat merugikan serta membuat penilaian masyarakat kepada KKI ini buruk dimata masyarakat.

Bahwa oknum yang dilaporkan ini berinisial TS, dimana TS sendiri adalah seorang Dewan Etik Perwasitan Nasional. Yang seharusnya dapat mengendalikan dirinya saat menggunakan media sosial.

Pencemaran nama ini ia lakukan dan tersebar ke grup-grup WhatShapp (WA). Yang bertuliskan, “KJI Mengikuti Aliran Terlarang”. Ini jelas merugikan sebagai organisasi resmi yang sudah terdaftatlr di Kemenkumham.

“Atas unggahan tersebut ke grup-grup (Whatshapp) hal ini sangat merugikan Organisasi kami mas, kami sebagai pengurus merasa keberatan dengan unggahan tersebut. Padahal, organisasi ini sudah resmi dan sudah terdaftar di Kemenkumham RI,” kata Sudirman, Pengurus KKI Jatim, Senin 16/11/2020).

Dirman menambahkan, KJI (Kopo Ryu Jujitsu Indonesia) ini organisasi sah dan sudah diakui pemerintah sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Tahun 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Kopo Tyu Jujitsu Indonesia pada 2 Februari 2018.

Dimana Organisasi ini sendiri juga di bawah naungan FORKI Jawa Timur.

Kasubdit Cyber AKBP Catur Cahyono Wibowo, membenarkan hari ini Senin (16/11/2020) penyidik memanggil TS untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Organisasi KJI (Kopo Ryu Jujiteu Indonesia).

“Iya hari ini terlapor atas nama TS, kita panggil dan kita mintai keterangan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo.