Operasi Yustisi di Pasar Kanigoro Blitar, 10 Pelanggar Prokes Ditindak
BLITAR, FaktualNews.co-Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar terus melakukan operasi yustisi. Kali ini petugas menyasar pasar tradisional untuk menegakan disiplin protokol kesehatan, yakni Pasar Kanigoro, Senin (16/11/2020).
“Hasilnya ada 10 pengunjung yang kami beri tindakan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sepuluh orang tersebut semua pengunjung pasar,” kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi.
Imam menambahkan, dari sepuluh pelanggar tersebut, rata rata tidak memakai masker. Mereka ada yang beralasan dekat dari pasar dan beralasan lupa membawa masker.
“Kami beri sanksi sosial dan tulis. Enam kita tindak sanksi tulis, dan empat lainya kami beri sanksi sosial berupa menghafalkan butir-butir pancasila di depan umum,” pungkasnya
Diharapkan dengan operasi yustisi ini, masyarakat tidak menganggap remeh penyebaran Covid-19. Karena dengan kita disiplin protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari penyebaran Covid-19.