SIDOARJO, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan penghargaan bagi Wajib Pajak (WP) daerah di masa pandemi covid-19. Penghargaan tersebut diberikan karena kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak sejak awal.
“Ada 24 wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha yang kami berikan penghargaan,” kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Joko Santosa ketika menyampaikan sambutan di salah satu hotel di Sidoarjo, Senin (16/11/2020).
Jumlah 24 wajib pajak yang menerima penghargaan tersebut didominasi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 16 wajib pajak, selebihnya bagi wajib pajak restoran, parkir, hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan dan pajak hak atas perolehan tanah.
Joko menyatakan, penghargaan yang diberikan berupa sertifikat dan hadiah peralatan elekronik tersebut merupakan apresiasi dari Pemkab Sidoarjo kepada wajib pajak atas kepatuhan dan kepatutan pajak yang telah diakukan.
“Kami berharap tujuan pengharaan ini agar memotifasi kepada wajib pajak lain untuk membayar pajak lebih awal, serta dapat memberikan contoh kepada masyarakat, bagi perorangan maupun badan usaha,” harap mantan Kadishub Sidoarjo itu.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menambahkan bahwa pemberian penghargaan tersebut atas prestasi mereka sebagai inspirator dan inovator terhadap wajib pajak.
“Ini agar menjadi inspirator bagi yang lain. WP ini manfaatnya luar biasa terhadap masyarakat Sidoarjo. Semoga bisa menularkan virus positif untuk kemaslahatan Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.
Hudiyono juga mengapresiasi keoada pihak perusahaan, camat maupun lurah ats kolaborasi yang baik dalam kesadaran membayar pajak di tengah pandemi covid-19 saat ini.
“Ini membuktikan kesadaran wajib pajak di tengah pandemi tetap meningkat, meskipun target pajak karena dampak pandemi ini kami turunkan,” jelasnya.