FaktualNews.co

Simpan 12 Ribu Butir Pil Double L, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 768 kali Penulis:
Simpan 12 Ribu Butir Pil Double L, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/romza
Tersangka pengedar pil double L.

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang pemuda di Kabupaten Nganjuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pace karena kedapatan memiliki 12 ribu butir lebih pil double L, Minggu (15/11/2020). Dia diduga menjadi pengedar pil double L tersebut.

Pemuda tersebut adalah Tri alias Setro (20) warga RT 01/RW 01 Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. “Sementara tersangka yang ditangkap satu orang.

Belum tahu akan ada penambahan tersangka atau tidak, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif,” kata Iptu Roni Tunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Senin (16/11/2020).

Iptu Roni menjelasakan, ditangkapnya pelaku berawal saat ada kecelakaan lalu lintas di jalan Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu korbannya Ali Mustofa alias Tonik (27) warga Desa Watudandang Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Waktu itu, pada korban didapati barang bukti berupa pil double L sebanyak 43 butir. Si Tobil ini mengaku pil dan didapat dengan cara membeli dari seseorang yang dia kenal berjuluk Setro yang beralamat di Pace,” urainya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pace dibantu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi jika Setro beralamat di RT 01/RW 01 Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. “Akhirnya Setro ditangkap di rumahnya,” ujar Iptu Roni.

Saat penggeledahan di rumah Setro, polisi menemukan ribuan pil double L yang sudah terkemas dan siap edar. Setelah diinterogasi Tri alias Setro mengakui telah menjual pil double L kepada Ali Mustofa alias Tobil.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa pil double L total 12.093 butir dengan rincian kemasan klip berisi 50 butir sebanyak 21 bungkus; kemasan 1 lop sebanyak 10 bungkus @ berisi 1000 butir.

Kemudian tas kresek warna merah 2 biji, warna hitam 4 biji, dan warna lorek hitam putih 1 biji; plastik klip kosong 31 biji; 2 buah ponsel beda merek, serta sebuah tas pinggang.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Roni.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags