FaktualNews.co

Kasus Viral Video Mesum, Kepala Puskesmas dan Bidan Terancam Hukuman Disiplin Berat

Birokrasi     Dibaca : 1725 kali Penulis:
Kasus Viral Video Mesum, Kepala Puskesmas dan Bidan Terancam Hukuman Disiplin Berat
FaktualNews.co/Istimewa
Suami Bidan AY (berseragam khaki khas PNS) saat berada dalam ruangan Satreskrim Polres Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso telah menerima laporan hasil pemeriksaan terkait viralnya video mesum yang diperankan oleh Kepala Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo dengan Bidan Desa setempat.

Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan yang diterima Joko tersebut dari menegaskan bahwa pelanggaran kedua oknum tenaga kesehatan mamsuk kategori disiplin berat.

“Keduanya telah diperiksa, dan ada berita acara dengan ancaman displin berat. Maka pemeriksaan menjadi kewenangan Bupati,” kata Joko di Kantor Pemkab Jember, Senin (16/11/2020).

Joko mengatakan, selain mengirim kepada dirinya, Dinas Kesehatan juga sudah menyampaikan hasil pemeriksaan ke Bupati.

“Sekitar hari Jumat (13/11/2020) kemarin, kalau tidak salah. Saya juga (sudah) terima tembusan, selanjutnya tinggal tunggu disposisi, dan kami siap bekerja (untuk mengungkap kasus tersebut). Masalah-masalah sudah diinventarisir dan konstruksi permasalah (juga) sudah nampak,” ulasnya.

Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan memastikan terkait ancaman displin berat yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum ASN itu.

“Tinggal tim mengungkap masalah bekerja,” katanya.

Sebelumnya menjadi viral di tengah masyarakat tentang adanya video mesum yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas Curahnongko dengan Bidan desa setempat. Bahkan video itu awal beredar dan meresahkan warga di Desa Curahnongko.

Diketahui ada 4 video mesum yang beredar, dan warga desa sudah meminta klarifikasi ke Puskesmas setempat. Akan tetapi saat dikonfirmasi ke Kepala Puskesmas Curahnongko, pihaknya mengelak dengan alasan tidak tahu tentang adanya video mesum tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh