FaktualNews.co

Masa Pandemi, Pendapatan Pajak di Sidoarjo Terealisasi 93,95 Persen

Peristiwa     Dibaca : 513 kali Penulis:
Masa Pandemi, Pendapatan Pajak di Sidoarjo Terealisasi 93,95 Persen
FaktualNews.co/ Alfan/
Pj Bupati Sidoarjo,  Hudiyono saat memberikan penghargaan kepada WP yang taat.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Meski pandemi, para Wajib Pajak (WP) di Sidoarjo memiliki kesadaran yang sangat tinggi. Hal itu terbukti pada situs Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, tercatat hingga 16 November 2020, terealisasi 93,95 persen.

Jika target pendapatan pajak di Kabupaten Sidoarjo, yang seharusnya Rp 849,455,000,000, tercapai Rp 798,022,906,920. Oleh karena itu, beberapa WP mendapat penghargaan dari Pj Bupati Sidoarjo,  Hudiyono.

PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan, penghargaan atas prestasi para WP menjadi penyemangat bagi WP lain. “Ada 24 Wajib Pajak yang mendapat penghargaan,” kata Cak Hud Sapaan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Senin (16/11/2020).

Secara penilaian, para WP tersebut telah memenuhi kriteria kepatutan dan kepatuhan dalam pelunasan pajak daerah mencakup nilai ketetapan, jumlah wajib pajak dan peran aktif pimpinan.

Sedangkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Joko Santosa mengatakan, jumlah wajib pajak yang terpilih sebagai wajib pajak panutan adalah untuk PBB P2 sebanyak 16 WP. Pajak hotel sebanyak 1 WP. Pajak restoran sebanyak 1 WP, pajak parkir sebanyak 1 WP. Pajak hiburan 1 WP. Pajak reklame 1 WP. Pajak air tanah sebanyak 1 WP. Pajak PPJ non sebanyak 1 WP. BPHTB sebanyak 1 WP.

Pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah panutan yang diadakan setiap tahun merupakan bentuk reward yang diberikan kepada WP yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu.

Selain pemberian penghargaan, Pemkab Sidoarjo juga memberikan hukuman kepada WP yang tidak melakukan pembayaran dengan tertib dan tepat waktu yang berupa sanksi denda pajak daerah.

“Hal ini dilakukan agar para wajib pajak sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu membayar pajak daerah,” terang Joko.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin