Birokrasi

Pasca Pengembalian SOTK 2016, Belasan Kepala OPD di Pemkab Jember Kosong

JEMBER, FaktualNews.co – Pasca pengembalian jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2016 sesuai dengan rekomendasi Kemendagri. Sebanyak 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jember yang kosong jabatan kepalanya. Sehingga saat ini disiapkan pelaksana tugas (Plt).

Upaya ini dilakukan, sembari nantinya melanjutkan pada pembahasan dan penyelesaian APBD 2020 dan 2021 di masa akhir tahun 2020 ini.

Selain itu, Pemkab Jember juga akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang juga untuk menentukan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama (JPT) yang akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pasca pengembalian jabatan kita sudah kita sudah menginventarisir ada 13 kepala OPD yang kosong, dan 9 camat, serta juga ada 4 kepala bagian,” kata Sekkab Jember,  Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2020).

Dengan kosongnya jabatan tersebut, kata Mirfano, langkah konkret yang dilakukan untuk saat ini adalah dengan menetapkan Plt.

“Kita sudah buatkan SK Plt nya, termasuk juga SK Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), yang selanjutnya akan menyelesaikan soal anggaran APBD (APBD 2020 dan 2021),” jelasnya.

Sebanyak 17 dinas yang kosong jabatan kepalanya, diantaranya adalah Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana,  Dinas Perikanan,  dan Badan Penanggulanganan Bencana Daerah.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Dinas Komunikasi dan Informatika,  Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, serta Dinas Pendapatan Daerah.

Selanjutnya Bagian organisasi, Bagian pembangunan, Bagian ekonomi, Bagian tata pemerintahan, dan Bagian Kesra.

Terkait pembahasan APBD tersebut, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Jember ini, dalam waktu dekat akan berangkat ke Surabaya dan Jakarta.

“Untuk nantinya kami meminta izin (tentang) pengisian jabatan dan mutasi (yang dilakukan pada seluruh OPD), agar selanjutnya kita bisa membahas tentang KSOTK (Kedudukan Struktur Organisasi Taka Kerja) 2020. Sudah kita inventarisir ada 700 an nama,” ujarnya.

Mirfano juga menambahkan, pihaknya juga akan segera membentuk Panitia seleksi (Pansel) untuk menentukan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Itu karena adanya pergeseran ataupun mutasi, maka segera membentuk Pansel, kemudian mengirimkan uji kompetensi untuk JPT ini ke KASN,” pangkasnya.