SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya membekuk Mukadi (35) warga Jalan Makam Entalsewu, Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (17/11/2020) atas dugaan perampasan ponsel di Surabaya.
Penangkapan itu menyusul adanya laporan tindak perampasan oleh terduga pelaku pada Senin (16/11/2020) sore, sekitar pukul 14.00 WIB di depan sebuah rumah Jalan Semampir Tengah, No 25 Surabaya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa sebelum melakukan aksinya, tersangka ini berputar putar terlebih dahulu untuk mencari sasaran di wilayah Jalan Semampir Tengah.
Setelah menemukan sasaran, tersangka yang mengendarai motor langsung merampas telepon genggam milik korban.
“Sebelum melakukan aksinya, tersangka berputar putar terlebih dahulu, saat melihat ada dua orang wanita yang sedang bermain ponsel. Ada niat tersangka untuk merampas ponsel milik korban, dari kejadian tersebut, korban melapor dan anggota melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya keesokan harinya bisa langsung ditangkap dan diamankan,” kata Iptu Abidin, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Selasa (17/11/2020) sore.
Saat akan ditangkap, pelaku ini mencoba kabur, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Kita berikan tindakan tegas terukur,” tambah Abidin.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor tersangka Nopol W 5720 WO, yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak kriminalitas.
Kini warga sidoarjo itu harus rela mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut.