GRESIK, FaktualNews.co – Ribuan pekerja dari sejumlah organisasi buruh di Gresik berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Dalam aksinya, mereka sempat memblokade jalan arah Bunder-Gresik Kota di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Massa Gerakan Buruh Bersatu Kabupaten Gresik itu berasal dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Gerakan Penolak Lupa (Gepal), Fedrasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Bumi, Gas dan Umum (FSPKEP) dan puluhan organisai buruh lainnya.
Selain tuntutan kenaikan upah, dalam para buruh juga menuntut pencabutan UU Omnibuslaw dan mendesak penerbitan Perpu oleh presiden Indonesia.
“Tolak PP 78 dan SE Menaker. Bubarkan Dewan Pengupahan dan bentuk komite upah buruh,” tegas salah satu orator dalam unjuk rasa tersebut.
Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Syafikuddin mengatakan bahwa negara sudah dikuasai pemodal dan investor. Pemerintah, kata dia, secara diam-diam memutuskan gaji UMK turun, dan diatur dalam omnibus law.
“Kita melawan upah Rp 900 ribu, yang dipotong oleh Apindo saat rapat bersama dewan pengupahan. Karena kita bukan robot yang diperjakan seenaknya, dan pekerja juga butuh jaminan hidup yang layak guna pemenuhan hidup keluarga,” kata Syafikuddin, selasa ( 17/11/2020 ).
Mereka mengancam tidak akan membubarkan diri sebelum ditemui oleh Bupati Gresik dan kemudian memutuskan kenaikan upah buruh tahun 2021 menjadi Rp. 4.844. 030.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, mengatakan, bahwa serikat pekerja bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik telah mengusulkan upah minimum tahun 2020 Rp 4.197.030.00.
Besaran itu kemudian ditambah dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan Covid-19 Rp 647.000 sehingga menjadi Rp 4. 844. 030.00 untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2021. (Edi Nurhasan)