Status Berubah Jadi Zona Merah, Program Sinau Bareng di Lumajang Dihentikan
LUMAJANG, FaktualNews.co – Program Sinau Bareng (PSB) di Kabupaten Lumajang per hari Selasa (17/11/2020) ini dihentikan menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang perihal Evaluasi Pelaksanaan Program Sinau Bareng pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Agar pembelajaran tetap berlanjut, dalam surat surat bernomor 240/6788/427.41/2020 tersebut Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan agar proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
“Perubahan status ke zona merah dari sebelumnya oranye menjadi pertimbangan utama untuk menghentikan sementara Program Sinau Bareng (PSB). Ini soal keselamatan dan kesehatan anak-anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Agus Salim, Selasa (17/11/2020).
Merespon intstruksi tersebut, Kepala Sekolah SDN 3 Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Santoso, mengatakan, pihaknya langsung menyosialisasikan penghentian pembelajaran tatap muka kepada wali murid.
Alhasil, jelas Santoso, para wali murid bisa mengerti dan memahami keputusan Dinas Pendidikan tersebut. “Pada intinya wali murid di lembaga kami sudah menyadari,” kata Santoso, Selasa (17/11/2020).
Selaku kepala sekolah, Santoso mengaku selalu memberi imbaun kepada siswa dan wali murid untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari paparan virus Corona.
“Iya selalu saya pesankan agar memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” terang Santoso.
Selain dikirim kepada KPP Kecamatan, Kepala KB, TK, SD, SMP, surat penghentian PSB juga dikirim sebagai tembusan kepada Bupati Lumajang dan Wakil Bupati.