Tak Kapok, Residivis Asal Kediri Kembali Dibui Gegara Kasus Narkoba di Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Iswardi (45), warga Dusun Pojok, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kediri, yang indekos di Dusun Sudimoro, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo karena kasus narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib mengatakan tersangka ini adalah pemain lama dalam dunia peredaran narkoba. Ia tiga kali masuk penjara, dengan perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah yang ketiga kalinya tersangka Iswardi tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba,” kata Kanitreskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib, Selasa (17/11/2020).
Tersangka Iswardi ini pertama kali terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya pada tahun 2014.
Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dan menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Saat itu tersangka di vonis 10 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia hanya menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
“Perkara pertama ia mendapatkan keringanan hukuman, dan hanya menjalani 7 bulan penjara,” terang M. Indra Najib.
Setahun kemudian pada tahun 2016, tersangka Iswardi kembali dipenjara dengan kasus yang sama. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya.
Dan kembali disidang oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria yang berstatus residivis itu di vonis 6 tahun, 1 bulan. Lagi-lagi ia mendapatkan keringanan masa hukuman, dan ia hanya menjalani hukuman selama 4 tahun, 7 bulan.
“Terakhir, Ia menjalani hukuman di Lapas kelas I Surabaya, yang berada di Porong. Dan tiga Minggu yang lalu ia bebas,” jelasnya.
Usai bebas tiga pekan lalu, tersangka Iswardi tidak tobat. Malah ia mengedarkan sabu lagi dan skalanya lebih besar. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di tempat indekostnya.
Yakni di Dusun Sudimoro, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, beserta barang buktinya.
“Dari tangan tersangka, kita menyita sabu seberat 100,7 gram, timbangan elektrik dan handphon. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial IW (DPO),” pungkasnya.