FaktualNews.co

Foto Bareng Cawabup dan Acungkan Dua Jari, Ketua PPS Tempel Sidoarjo Dipecat KPU

Peristiwa     Dibaca : 715 kali Penulis:
Foto Bareng Cawabup dan Acungkan Dua Jari, Ketua PPS Tempel Sidoarjo Dipecat KPU
FaktualNews.co/istimewa
Ketua PPS Desa Tempel, Krian, RI (paling kanan) ikut foto dan acungkan dua jari ketika foto bersama Cawabup Subandi dan sejumlah orang lainnya dalam acara di Desa Tropodo, Kecamatan Krian.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sanksi berat berupa pemecatan dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terhadap RI, Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Tempel, Kecamatan Krian.

Ini RI terbukti melanggar kode etik, melakukan foto bersama paslon dan mengacungkan dua jari yang merupakan nomor urut paslon Ahmad Muhdlor Ali-Subandi.

“Yang bersangkutan, Ketua PPS Desa Tempel sudah resmi kami berhentikan (pecat) sejak tanggal 15 November 2020,” ucap Ana Azizah, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Rabu (18/11/2020).

Ana menegaskan, pemberhentian secara tetap terhadap RI, Ketua PPS Desa Tempel tersebut diputuskan dalam sidang pleno KPU Sidoarjo. Ia menyatakan pemberhentian secara tetap itu juga sudah melalui kajian sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Sebelum kami menjatuhkan putusan, kami sudah memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan, termasuk PPK dan Panwas Kecamatan Krian dan pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Hasilnya pun, yang bersangkutan mengakui bukti foto tersebut adalah dirinya, meski yang bersangkutan mengaku khilaf jika yang dilakukan itu salah karena sebagai penyelengara pemilu yang harus netral, tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

“Sehingga kami putuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Sanksinya pemberhentian tetap,” jelasnya.

Diketahui, persoalan RI, Ketua PPS Desa Tempel, Kecamatan Krian ikut nimbrung foto bareng bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2, Subandi, pasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Ahmad Muhdlor Ali.

Ironisnya, RI yang notabennya Ketua PPS Desa Tempel, Kecamatan Krian itu justru ikut datang di acara yang dihadiri paslon yang didukung PKB itu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, meskipun bukan wilayah kerjanya.

Bahkan, RI juga ikut mengacungkan dua jari yang merupakan nomor urut Paslon Ahmad Muhdlor Ali-Subandi dalam foto yang beredar di WhatsApp tersebut menunjukkan jika RI berada di foto paling kanan atau dua dari kiri Calon Wakil Bupati, Subandi.

Ketidaknetralan penyelenggara pemilu tingkat desa dari bukti foto tersebut awalnya dari hasil temuan Panwascam Krian lalu diteruskan ke Bawaslu.

Namun pada akhirnya diambil alih KPU sendiri karena juga memiliki mekanisme penyelesaian internal terhadap anggotanya.

Meski demikian, pihak KPU Sidoarjo sudah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada RI. Pasca-pemberhentian itu, KPU juga telah mengatur mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diambil dari cadangan saat seleksi PPS Desa Tempel.

“Nanti, segera kami lantik penggantinya,” jelas Ana yang berharap atas kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota PPS lain, karena sebagai penyelenggara pemilu memang harus bisa menjaga netralitas dan etik yang ada.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags