Peristiwa

Grebek Pabrik Rokok Ilegal, KPPBC Sidoarjo Amankan Pemilik dan Barang Bukti

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo menggerebek pabrik rokok ilegal di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Hasilnya, selain mengamankan 85 karton rokok ilegal atau 1,9 juta batang. Petugas juga mengamankan MS (pemilik usaha) dan menyita dua buah mesin yakni mesin maker dan mesin HLP.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengatakan, penggerebekan itu bermula dari petugas mendapati banyaknya peredaran rokok bermerek C@FFEE STIK.

“Di Jawa dan luar Jawa itu banyak sekali, khususnya di Sumatera,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Karena rokok merk C@FFEE STIK sudah tidak lagi terdaftar di Bea Cukai, petugas Bea Cukai di Sumatera sering melakukan penangkapan.

“Karena sempat terdaftar dan lokasinya ada di Sidoarjo, maka kami lakukan penyelidikan,” terangnya.

Nah, pada hari Kamis (1/10/2020), petugas melakukan penggerebekan yang saat itu di tempat tersebut tengah melakukan produksi.

“Sudah dua kali, yang pertama yaitu tiga bulan lalu kirim ke Jawa Tengah, itu yang lolos. Yang kedua ini berhasil kami tangkap,” ucapnya.

Karena ulah MS yang memproduksi rokok ilegal tanpa di lengkapi cukai dengan total nilai barang senilai Rp 1,9 miliar yang disita tersebut. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

“Kalau kerugian negara mencapai Rp 1miliar,” ucapnya.

MS yang merupakan warga Pasuruan dan tinggal di Sidoarjo ini, dijerat pasal 50 dan atau pasal 54 dan atau pasal 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat nilai cukai.