Operasi Yustisi di 2 Lokasi, 17 Pelanggar Prokes di Kota Blitar Disanksi Sosial
BLITAR, FaktualNews.co-Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinkes Kota Blitar dalam sehari satgas Covid 19 Kota Blitar lakukan dua kali Operasi Yustisi di dua lokasi, Rabu (18/11/2020).
Hasilnya, sebanyak 17 pelanggar protokol kesehatan dijaring dan dikenai sanksi tulis dan sosial.
“Operasi hari ini, petugas menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan. Ke-17 pelanggar tersebut kami jatuhi sanksi tulis dan sosial,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan.
Iptu Ahmad Rochan mengatakan operasi yustisi untuk meminimalkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.
Rochan menambahkan, dari 17 pelanggar tersebut, lima pelanggar tidak memakai masker, dua belas lainnya memakai masker tidak sempurna.
Rochan berharap, masyarakat selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Kaarena saat ini, penyebaran covid 19 masih menjadi tantangan bagi kita semua.
“Kita tidak tangung tangung menindak para pelanggar protokol kesehatan. Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.para pelanggar bisa di sanksi denda dan sodial, “tegasnya
Untuk itu diimbau agar mayarakat tetap mematuhi 3M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.