Razia Prokes di Garum Blitar, Petugas Jaring 12 Warga Tak Bermasker
BLITAR, FakrualNews.co – Dalam rangka menekan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Blitar, petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan disipli protokol kesehatan di kawasan Pasar Kutukan, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Selasa (17/11/2020) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPDB menjaring 12 pelanggar protokol kesehatan. Mereka tidak mengenakan masker.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, keduabelas orang pelanggar tersebut dikenai sanksi membaca Pancasila tanpa teks.
“Ada 12 pelangar yang kami tindak berupa sanksi membaca Pancasila tanpa teks. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker,” kata Imam Subechi, Rabu (18/11/2020).
Imam menambahkan, selain memberi sanksi 12 pelanggar, dalam operasi tersebut petugas juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat.
“Ada 150 warga yang mendapat baian masker. Mereka adalah warga sekitar pasar Kutukan dan pengunjung,” terangnya.
Menurut Imam, pihaknya akan terus melakukkan operasi serupa sampai kondisi dinyatakan aman dari pandemi virus Corona.
“Karena itu tetap kami sarankan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan termasuk 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak satu dengan yang lain,” pungkas Imam Subechi.