Simpan Ribuan Pil Koplo, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Imam Safii (21) pengedar pil koplo asal Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman, Sidoarjo, diringkus unit Reskrim Polsek Waru, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro mengatakan, penangkapan Imam bermula dari laporan terkait maraknya peredaran di wilayah Taman.
“Tersangka ini sudah lama kami incar,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Setelah mengetahui keberadaannya petugas lalu melakukan penggerebekan di rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan seberat 65 gram sabu, 204 ribu pil koplo dan 11 butir ekstasi.
“Ada seperangkat alat hisap juga,” ujarnya.
Petugas sempat dibuat bingung oleh Imam. Pasalnya, barang bukti itu di simpan di botol vitamin.
“Ada dua botol. Masing-masing berisi 1000 butir,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Imam kemudian digelandang ke Mapolsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, Imam mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan dari temannya yang saat ini dalam pengejaran petugas.
“Belum tahu dari siapa, tapi masih kami dalami lagi,” katanya.
Akibat ulahnya, Imam kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Waru.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkas Untoro.