PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tujuh pasangan muda yang diduga bukan suami-istri (Pasutri) dan empat remaja yang kedapatan mabuk diamankan petugas Satpol PP Kota Probolinggo dalam razia penginapan dan kos-kosan Rabu (18/11/2020) tengah malam.
Dalam razia yang dilakukan hingga pukul 23.00 WIB itu petugas menyasar penginapan dan kos-kosan di Jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Jalan Room dekat SPBU Ketapang, pemondokan di belakang PT Erfatex Djaya dan kos-kosan di timur rel Kereta Api, terminal lama, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Razia di Jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan petugas mendapati pasangan muda yang perempuannya mengaku usia 18 tahun dan masih duduk dikelas 12 salah satu sekolah kejuruan.
Dia ketahuan tengah berduaan di dalam kamar dengan seorang lelaki yang diakui teman sekaligus pacarnya. Gadis asal Banyuwangi itu mengaku bersekolah di Kota Probolinggo sementara pacarnya mengaku sudah lulus dan saat ini masih menganggur.
Saat ditanya remaja tersebut mengaku, pacarnya dan tengah mengantar makanan. “Saya tunangannya. Kesini ngantar makanan,” katanya.
Saat razia di Penginapan Hadi’s jalan raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, petugas tak menemukan orang menginap. Petugas penginapan menyebut, hari itu ada dua tamu yang menginap, namun sudah pulang atau meninggalkan penginapan.
“Tadi ada dua pak. Tapi sudah pulang,” ujarnya ke petugas.
Petugas tak percaya begitu saja. Sebagian dari mereka memeriksa satu persatu kamar, sementara sebagian yang lain melihat buku tamu. Hanya saja, sudah beberapa hari buku tamu tersebut kosong alias tidak ada daftar tamu yeng menginap.
“Tadi sampean bilang ada 2 tamu, cuma sudah pulang. Lah di buku ini kok enggak dicatat. Lain kali kalau ada tamu, harus dicatat,” ujar petugas ke petugas penginapan.
Sementara itu, di kos atau pemondokan utara SPBU Ketapang, Jalan raya room, petugas mendapati dua pasangan yang mengaku kawin siri. Saat salah satu pasangan dicocokkan KTP-nya ternyata alamatnya tidak sama. Sedang pasangan yang satunya, tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Akhirnya mereka diangkut kendaraan dinas ke Mako Satpol PP.
Dari Ketapang, petugas razia kemudian meluncur ke pemondokan di Belakang PT Erfatex Djaya. Di tempat kos tersebut petugas tak menemukan pasutri yang nikah syah. Meski petugas memeriksa satu persatu pemondokan tersebut. Rata-rata penghuninya karyawan PT Eratex Djaja dan sales barang.
Dari belakang perusahaan garmen, petugas meluncur menuju tempat kos di timur rel Kereta Api, terminal lama, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Di tempat tersebut, petugas mengamankan 4 pasangan yang diduga bukan pasutri sah. Selain itu, 4 remaja yang habis menenggak miras, turut diamankan.
Hendra Kusuma, Kasi keamanan dan Ketertiban pada Dinsa Satpol PP mengatakan, operasi digelar dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rumah Pemondokan. Demi menjaga ketentraman dan ketertiban,” ujarnya, Kamis (19/11/2020) dini hari.
Dia mengatakan, selain mendata 7 pasangan bukan pasutri resmi dan 4 remaja yang tengah pesta miras, pihaknya juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Untuk anak dibawah umur juga akan didatangkan kedua orang tuanya. Karena pelajar, kami juga hadirkan pihak sekolah,” pungkasnya.