Dituding Lecehkan BPBD Situbondo, Pemilik Akun FB ‘Tekos Sosial’ Diperiksa Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Dituduh melecehkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, pemilik akun Facebook (FB) ‘Tekos Sosial’, yakni Aprilianto Aris Efendi diperiksa Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (19/11/2020).
Dalam memenuhi panggilan penyidik pria yang akrab dipanggil Pepeng itu, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Yakni Ahmad Zainuri Gazali, Jayadi dan Atik.
“Saya bersama penasihat hukum lain, Jayadi dan Atik ditunjuk per hari ini mendampingi Mas Pepeng. Hari ini pertama kali klien kami dipanggil penyidik,” ujar Ahmad Zainuri Ghazali, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, sebagai penasihat hukum, pihaknya tidak ingin berandai-andai dalam melakukan pembelaan terhadap klien yang disangkakan melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur oleh UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008.
“Karena ini baru pertama kali pemeriksaan oleh penyidik, tentu kami hormati dulu hasilnya seperti apa. Kami punya strategi tersendiri dalam melakukan pembelaan, tapi yang kami bela bukan kesalahannya, melainkan kepentingan hukumnya,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Bang Jay menambahkan, sesuai yang disampaikan klien, pemilik akun FB ‘tekos sosial’ itu tidak berniat menghina instansi BPBD Situbondo, melainkan untuk melakukan kritikan.
“Pengakuan klien kami, yang disampaikan dalam akun facebook miliknya bermaksud mengkritik kinerja BPBD,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Prio Handoko selaku Kepala Pelaksana BPBD Situbondo Priyo Handoko mengatakan, BPBD Situbondo resmi meminta Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo untuk menjadi pendamping hukum terkait dugaan ujaran kebencian, dengan terlapor pemilk akun FB ‘Tekos Sosial’.
“Bukan menunjuk LPBH NU, tetapi meminta untuk mendampingi kami mengenai persoalan ini. Karena kalau kami sendiri yang mengurusi, khawatir urusan lain yang sedang kami jalankan di BPBD justru akan terbengkalai,” terangnya.