PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap kiai, gus dan ustadz, di akun facebook Husein Balavi ke Polresta Pasuruan, berlanjut. Terkait itu, polisi memanggil pelapor untuk klarifikasi.
Kasubbag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endi Purwanto, membenarkan pemanggilan terhadap pelapor sebagai upaya klarifikasi.
“Pelapor sudah diklarifikasi terkait laporannya. Didampingi penasehat hukumnya,” ujar Endi, Rabu (18/11/2020).
AKP Endi menjelaskan, setelah klarifikasi dan gelar perkara. Selanjutnya penyidik akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Kalau tidak ada unsur pidana maka tak akan dilakukan penyidikan,” terangnya.
Dengan klarifikasi itu, untuk mengetahui unsur pidananya.”Jika sudah ditemukan adanya pelanggaran pidana baru dibuatkan laporan polisi,” katanya.
Seperti diketahui, sekitar lima warga Kota Pasuruan mengadukan akun facebook Husein Balavi (Berandal Lukojoyo) yang diduga melakukan pelecehan kepada ulama, pada Senin (9/11/2020). Warga meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mengadukan ke Polres Pasuruan Kota terkait dengan akun facebook. Di mana dalam akunnya itu sangat menyakiti hati para gus, para kiai, para ustadz,” urai kuasa hukum pelapor, Ahmad Soleh.
Dijelaskan Soleh, kasus itu diluar kepentingan Pilkada Kota Pasuruan yang akan digelar 9 Desember, para gus, kiai dan ustaz merasa tersakiti. Selain itu, para jamaah juga tersakiti.
“Yang jelas para gus, para kiai ini merasa tersakiti dan juga para jamaahnya. Kenapa, dalam akun facebook yang dimaksud ada bahasa yang sangat menghina para kiai, para ustadz, dan menghina gus,” ungkapnya.