Peristiwa

PMI Asal Situbondo Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Laila Samran asal Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo mendapat pengampunan dari pengadilan Shaqra Arab Saudi, sehingga PMI berusia 40 tahunan itu lolos dari hukuman mati.

Begitu mendapat pengampunan dari pengadilan Shaqra, pemerintah Arab Saudi langsung mendeportasi PMI bernama Laila Samran ke Indonesia, setelah Laila menjalani hukuman dua tahun kurungan penjara, atas tuduhan memiliki ilmu santet.

Kamis (19/11/2020) ini, sesuai jadwal, PMI Laila Samran itu, mendarat Bandara Internatsional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Arab Saudi Airlines.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo Budi Priyono membenarkan PMI asal Situbondo dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi setelah mendapat pengampunan.

Dikatakan, PMI itu divonis mati oleh pengadilan Shaqra Arab Saudi, karena didakwa memiliki ilmu sihir yang mengakibatkan istri majikan dan anaknya sakit.

“Selain itu, berdasarkan informasi, salah satunya meninggal dunia. Konon keduanya sakit akibat disihir oleh PMI asal Situbondo itu, sehingga pengadilan Shaqra Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap Laila Samran,” ujar Budi Priyono, Kamis (19/11/2020).

Vonis mati itu, Budi menambahkan, sebenarnya dijatuhkan pada 2018 lalu. Namun, atas pembelaan Kedubes RI di Jeddah, Laila dari vonis hukuman mati. Bahkan, Laila memdapat pengampunan, sehingga Laila hanya menjalani hukuman dua tahun penjara.

“Namun, setelah PMI asal Situbondo bebas dari penjara, pemerintah Arab Saudi langsung mendeportasi Laila Samran ke Indonesia,” pungkasnya.