FaktualNews.co

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Alfian, Kuasa Hukum: Saksi Sebut Terdakwa Anak Cerdas di Sekolah

Hukum     Dibaca : 592 kali Penulis:
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Alfian, Kuasa Hukum: Saksi Sebut Terdakwa Anak Cerdas di Sekolah
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Perkara pembunuhan remaja bernama Muhammad Alfian Rizki Pratama (12) remaja asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang dengan terdakwa AHR (15) yang terjadi di sungai Kedung Cinet, Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, beberapa waktu yang lalu, sudah memasuki tahap persidangan.

Sidang yang digelar secara virutual dan tertutup itu merupakan sidang kedua yang menghadirkan saksi meringankan, yakni guru sekolah terdakwa AHR. Sidang lanjutan ini di pimpin oleh Hakim Viona, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang tersebut, terdakwa AHR didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Mohamad Sholahuddin dan Nanang Pujiono.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Mohamad Sholahuddin, mengatakan, AHR dikenal oleh saksi sebagai anak yang baik dan penurut. Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak memiliki laporan kenakalan apapun saat disekolah termasuk catatan absensi yang cukup baik di kelas.

“Tadi dikatakan saksi bahwa sebenarnya tersangka ini adalah anak yang baik, tidak pernah berantem, serta cerdas,” terang Sholahudin.

Selain itu, terdakwa AHR juga merupakan salah satu pelajar yang pandai bergaul dan cerdas.
“Tidak cuma itu, saksi juga mengatakan bila tersangka juga termasuk anak yang rajin, oleh sebab itu banyak terman-teman sekolahnya yang senang bersahabat dengannya,” ungkap kuasa hukum, Nanang Pujiono.

Rencananya sidang dilanjut pada hari senin (23/11/2020) dengan agenda dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini terdakwa AHR didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 80 (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 atau pasal 340 atau pasal 338 yang diatur dalam KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” pungkas Nanang.

Kasus pembunuhan dengan korban dan terdakwa anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan oktober lalu.

AHR didakwa membunuh Alfian, yang tak lain adalah temannya sendiri dengan cara menedang, menginjak batang lehernya lalu menenggelamkannya ke dalam sungai Kedung Cinet.

Perbuatan itu dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban gara-gara game online. AHR sakit hari karena ditagih uang transaksi game online sebesar Rp 200 ribu oleh korban.

Korban dijemput AHR bersama temannya, AMA (17) dengan satu sepeda motor di rumahnya. AHR lantas mengajak korban ke Kedung Cinet yang ada di Desa Pojok Klitih, Plandaan. Di sanalah, korban tewas akibat perbuatan terdakwa.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh