FaktualNews.co

Sukses Olah Sampah Jadi Gas, TPA Tegalsari Blitar Bikin Kafe yang Sejuk Tak Berbau

Lingkungan Hidup     Dibaca : 1301 kali Penulis:
Sukses Olah Sampah Jadi Gas, TPA Tegalsari Blitar Bikin Kafe yang Sejuk Tak Berbau
FaktualNews.co/Istimewa
Suardi menyalakan kompor berbasis gas metan hasil pengelolahan sampah di kafe TPA Tegalasri, Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Selain membuat terobosan edukasi, TPA Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar berhasil memanfaatkan sampah menjadi gas. Alhasil, meskipun belum bisa menyupali secara massal, gas tersebut, berguna untuk masyarakat sekitar lokasi.

Suardi (50) Koordinator TPA Tegalasri mengatakan, pengelolahan gas metan ini dirintis sejak awal tahun 2016 namun baru bisa dioperasikan akhir tahun 2017. Gas metan yang dihasilkan dari sampah tersebut disalurkan ke rumah rumah warga sekitar TPA Tegalasri.

“Jadi pengembangan gas metan tersebut, setelah hasil studi banding dari sejumlah daerah, di antaranya Probolingo dan Malang, akhirnya TPA ini mencoba,” kata Suardi, Kamis (19/11/2020).

Suardi menambahkan, meski berada di tempat pembuangan sampah, taman TPA ini tidak mengeluarkan bau sampah. Banyaknya pohon dan bunga-bunga di taman TPA itu membuat bau sampah hilang dan terlihat sejuk.

“Banyak yang datang ke TPA Edukasi ini, ingin tau proses pengelolahan gas. Namun karena instalasinya di bawah tumpukan sampah sehingga tidak bisa melihat. Masyarakat yang datang hanya bisa melihat gas yang sudah jadi tinggal menyalakan dengan kompor, ” ujarnya.

Tidak hanya pengolahan gas metan dan taman yang indah, TPA Edukasi Tegalasri itu juga membangun kafe. Di kafe itu para pengunjung bisa menikmati hidangan yang dimasak dengan api yang berasal dari olahan sampah.

“Tidak hanya menghasilkan gas metan saja. Namun juga menghasilkan pupuk organik dan kompos. Nantinya TPA juga akan membuat sampah plastik menjadi bata ringan. Kita terus berupaya mencari ide-ide edukasi yang bisa di bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh