JOMBANG, Faktualnews.co-Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab setempat, Kamis (19/11/2020).
Aksi tersebut dilatarbelakangi keputusan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab yang memastikan tidak ada kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2021 mendatang.
Dalam aksinya, para buruh menolak rekomendasi bupati itu. Mereka juga meminta agar UMK 2021 Kabupaten Jombang tersebut naik sebesar 5,26 persen dari sebelumnya.
Koordinator aksi, Heru Zandi mengatakan, kenaikan 5,26 persen itu sesuai dengan hasil hitungan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 (Upah Minimum Provinsi).
Sementara, sikap Bupati Jombang ini tidak melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan sehingga semakin menimbulkan polemik di kalangan bawah.
“Jadi aksi ini untuk mengubah hasil usulan rekom bupati tentang upah minimun kabupaten tahun 2021, rekomnya tidak naik tahun ini. Teman-teman berharap UMK kabupaten Jombang naik 5,26 persen,” ujar Heru Zandi.
Dia menjelaskan, UMK Kabupaten Jombang tahun 2020 sebesar Rp 2.654.000. Jika sesuai usulan buruh yang meminta naik sebanyak 5,26 persen, maka tahun 2021 maka UMK tahun 2021 kurang lebih akan menjadi Rp 2,8 juta.
“5,26 persen atau sebanyak Rp 149 ribu sekian,sebenarnya itu kecil.Bupati malah ambil angka sendiri ini yang malah menjadi polemik di dewan pengupahan dan teman-teman buruh. Hasil ini ditolak oleh semua buruh di Jombang,” tandasnya.
Heru mengaku beberapa perwakilan buruh sudah ditemui oleh sejumlah pejabat Pemkab Jombang. Namun sejauh ini, hasil audiensi itu belum menemui kesepakatan.
“Belum ada titik temu, tadi Pak Asisten juga hanya menyampaikan akan menyampaikan kepada pak Wabup karena Bupati masih sakit,” bebernya.
“Jika tidak naik, maka sekitar seminggu sampai 10 hari kedepan akan ada aksi lagi yang lebih besar,” pungkasnya.