Kasus Penipuan Catut Kiai Azaim Mulai Disidangkan di PN Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co-Kasus penipuan dengan modus mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, yakni pengasuh Ponpes Sukorejo, Situbondo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jumat (20/11/2020).
Sidang perdana terhadap enam terdakwa penipuan tersebut dilakukan secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan, dibacakan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo Handoko Alfiantoro pihaknya membagi empat berkas enam terdakwa, sehingga pihaknya juga menyiapkan empat JPU.
“Empat JPU yang diterjunkan dalam kasus penipuan terhadap enam terdakwa. Mereka itu saya sendiri, Kasi Datun Alfiah Yustiningrum, Budhi Pujo Susanti, dan Asis Pujianto,”beber Handoko.
Handoko menambahkan, enam terdakwa kasus penipuan tersebut, yakni SH, MN, AR, HN, SR dan RH, mereka didakwa dengan pasal 45 a, ayat 1 UU ITE dan penecemaran nama baik pasal 45 ayat 3 UU ITE junto pasal 55 KUHP.
“Khusus untuk pelaku utama, yakni SH dan MN, keduanya didakwa dengan UU ITE juncto pasal 55 KUHP, sedangkan empat pelaku lainnya kita dakwa UU ITE junto pasal 56 KHUP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan empat orang JPU, ketua majelis hakim PN Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya langsung menutup sidang.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.