FaktualNews.co

Kepulangan PMI Situbondo yang Lolos Hukuman Mati Disambut Tangis Haru

Peristiwa     Dibaca : 1029 kali Penulis:
Kepulangan PMI Situbondo yang Lolos Hukuman Mati Disambut Tangis Haru
FaktualNews.co/fatur
Petugas BP2MI, saat menyerahkan Laila Samran kepada Suharto selaku Kades Sumberanyar, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Laila Samran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Situbondo, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi tiba di kampung halamannya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jumat (20/11/2020).

PMI berusia 40 tahunan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi itu, tiba di kampung halamannya, dengan diantar petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pantauan FaktualNews.co dilapangan, isak tangis dari pihak keluarga, sempat mewarnai kedatangan Laila Samran di kampung halamannya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Begitu mengetahui Laila Samran lolos dari hukuman mati, meski sebelumnya pengadilan Shaqra Arab Saudi menjatuhkan vonis terhadap Laila Samran, puluhan anggota keluarganya langsung menjerit histeris, sembari melakukan sujud syukur di halaman rumahnya.

“Alhamdulillah keponakan saya lolos dari hukuman mati. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Kedubes RI di Jeddah, dan semua pihak yang telah membantu Laila, sehingga lolos dari vonis dari hukuman mati, atas dakwaan memiliki ilmu santet,” kata Marsuto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo Budi Priyono mengatakan, dengan diantar petugas BP2MI, PMI asal Kabupaten Situbondo tiba di kampung halamannya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

“Namun, sebelum diserahkan ke pihak keluarganya, petugas BP2MI menyerahkan PMI bernama Laila Samran kepada Suharto selaku Kepala Desa (Kades) Sumberanyar,” ujar Budi Priyono.

Menurutnya, Laila Samran dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi, karena dia didakwa memiliki ilmu santet, yang mengakibatkan istri dan anak majikannya sakit. Bahkan, salah satunya meninggal dunia.

“Namun, Laila mendapat pengampunan dari pemerintah Arab Saudi, sehingga Laila hanya menjalani sekitar dua hukuman kurungan penjara, sebelumnya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags