BLITAR, FaktualNews.co – Satgas Covid 19 Kota Blitar meninkan 12 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Jalan TGP, pada Sabtu (21/11/2020).
Kedua belas orang tersebut diberi tindakan berupa tilang oleh petugas. Mereka kedapatan tak memakai masker saat melintas di lokasi razia.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, operasi yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Blitar, Satpol PP, Polisi dan TNI itu berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.
“Iya tadi ada dua belas warga yang kedapatan tidak memakai masker. Kita beri sanksi tilang atas pelanggaran tersebut,” terang Ahmad Rochan, Sabtu (21/11/2020) siang.
Menurut Ahmad Rochan angka pelanggaran di wilayah Kota Blitar sudah menurun bila dibanding dengan masa-masa awal penerapan aturan protokol kesehatan.
“Dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan diharapkan angka penyebaran virus Corona dapat bisa menurun,” terang dia.
Ahmda Rochan menegaskan, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga Kota Blitar untuk terus menerpkan protokol kesehatan terutama 3M.
“Mengenakan masker, mecuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak satu dengan yang lain,” pungkasnya.