Politik

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kepala SDN di Situbondo Dilaporkan Panwascam

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NR, asal Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, Senin (23/11/2020).

Laporan dilakukan karena oknum ASN yang juga Kepqala SDN 1 Desa Alas Tengah Kecamatan Sumbermalang, Situbondo tersebut diduga terlibat politik praktis.

Oknum ASN inisial NR tersebut diduga mendukung pasangan calon (paslon) Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) dalam Pilkada Situbondo 2020.

Dalam laporannya, si pelapor, yakni Ahmad Sugiarto, warga Situbondo, menyertakan sejumlah barang bukti seperti foto seperti foto Cabup Karna Suswandi saat datang ke rumah NR, dan dua orang warga sekitar yang diundang oleh NR ke rumahnya.

Usai melaporkan ke Panwascam Sugiarto mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan NR ke Panwascam, karena NR melanggar kode etik sebagai ASN sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Karena NR sebagai ASN tidak netral. Bahkan mendatangkan Cabup Karna Suswandi ke rumahnya di Dusun Locacang, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. Selain itu, NR juga mengumpulkan puluhan warga Minggu (22/11/20200 sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Ahmad Sugiarto, Senin (23/11/2020).

“Saya melaporkan oknum ASN berinisial NR, karena ASN yang menjabat sebagai Kepala SDN 1 Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang ini tidak netral dalam Pilkada Situbondo Tahun 2020,” ulangnya.

Ketua Panwascam Panarukan, Situbondo Mursyidi, membenarkan adanya salah seorang Situbondo yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN dengan terlapor inisial NR.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kami akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk akan memanggil terlapor NR untuk diminta keterangannya,” katanya.