SURABAYA, FaktualNews.co-Ditpolairud Polda Jatim, menangkap Muslech Hidayat alias Alex, (32) warga asal Banjarmasin yang diduga membawa satwa dilindungi, tanpa dilengkapi surat resmi.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020) jelang tengah malam.
Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd mengadakan giat pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tj. Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan box kardus dan box kotak splastik.
Tim menemukan beberapa jenis burung di antaranya, burung cucak hijau, Burung murai batu, Burung kacer dan Burung Kapas tembak.
“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
“Untuk kelabuhi petugas dilapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak. Namun ataa kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.
“Diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” ucap Truno.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.