BLITAR, FaktualNews.co – Empat sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) sepesialis persawahan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Keempat pelaku tersebut yakni, EO (41), warga Ringin Anom, Udanawu, AA (32), MO (29) dan AA (38) mereka bertiga merupakan warga Modangan, Kecamatan Nglegok,Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor di sawah.
Para pelaku saat menjalankan aksinya secara rapi, mereka membagi tugas sebelum melakukan pencurian sepeda motor milik petani. Satu mengeksekusi dan satunya mengawasi, setelah berhasil para pelaku tersebut langsung membawa kabur motor curian dan menjualnya ke penadah di Kediri.
“Modus dari komplotan ini berkeliling di area persawahan. Lalu setelah mendapatkan sasaran komplotan tersebut langsung beraksi,” kata Sinambela, Senin (23/11/2020).
Sementara salah satu pelaku, EO mengaku, mereka sengaja menyasar motor milik petani yang diparkir di tepi sawah. Karena, sangat mudah dan tanpa pengawasan.
“Saya yang mengawasi lalu rekan saya yang mengeksekusi. Setelah berhasil kebdaraan tersebut langsung saya jual ke Kediri,” ujar pelaku dihadapan Kapolresta.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.